Badan Penjaminan Mutu Universitas 'Aisyiyah Bandung: pusat informasi SPMI, siklus PPEPP, audit mutu internal, akreditasi, dokumen mutu, dan peningkatan mutu berkelanjutan.

Aspirasi Mutu

Tugas dan Fungsi

Profil Kelembagaan BPM

Tugas dan Fungsi BPM UNISA Bandung

Badan Penjaminan Mutu mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu akademik serta nonakademik secara sistematis dan berkelanjutan di Universitas 'Aisyiyah Bandung.

SPMIPengelolaan sistem penjaminan mutu internal
AMIAudit, evaluasi, pengendalian, dan tindak lanjut
AkreditasiPendampingan institusi dan program studi

Penggerak sistem dan budaya mutu universitas

BPM berperan sebagai unsur koordinatif yang membantu pimpinan universitas memastikan standar pendidikan tinggi ditetapkan, diterapkan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan oleh seluruh unit akademik maupun nonakademik.

Tugas Pokok

Mengoordinasikan penjaminan mutu secara berkelanjutan

BPM mempunyai tugas pokok merencanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal serta mendukung penjaminan mutu eksternal di lingkungan Universitas 'Aisyiyah Bandung.

AkademikNonakademikBerkelanjutan

Ruang lingkup pelaksanaan tugas BPM

Pelaksanaan tugas BPM mencakup seluruh rangkaian pengelolaan mutu mulai dari penyusunan perangkat hingga tindak lanjut hasil evaluasi.

01

Merumuskan kebijakan dan strategi mutu

Menyusun dan mengembangkan arah, kebijakan, sasaran, program, serta strategi penjaminan mutu yang selaras dengan visi, misi, tujuan, dan rencana strategis universitas.

02

Mengembangkan perangkat SPMI

Mengoordinasikan penyusunan, peninjauan, pemutakhiran, pengesahan, dan pengendalian Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, formulir, SOP, serta instrumen mutu.

03

Mengoordinasikan penerapan standar

Memfasilitasi fakultas, program studi, lembaga, biro, unit pelaksana teknis, dan unit kerja lainnya dalam menerapkan standar mutu akademik serta nonakademik.

04

Melaksanakan monitoring dan evaluasi

Memantau ketercapaian indikator, sasaran, dan standar mutu melalui pengumpulan data, evaluasi kinerja, survei kepuasan, evaluasi pembelajaran, dan instrumen relevan lainnya.

05

Mengoordinasikan Audit Mutu Internal

Menyiapkan program AMI, jadwal, auditor, instrumen, pelaksanaan audit, pelaporan temuan, permintaan tindakan koreksi, serta pemantauan penyelesaiannya.

06

Memfasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen

Menyajikan hasil audit dan evaluasi mutu sebagai bahan tinjauan pimpinan, merumuskan rekomendasi perbaikan, dan memantau tindak lanjut keputusan rapat.

07

Mendampingi proses akreditasi

Memfasilitasi pemenuhan instrumen, kesiapan data, evaluasi diri, asesmen lapangan, pemantauan masa berlaku, dan peningkatan peringkat akreditasi institusi maupun program studi.

08

Mengelola data dan pelaporan mutu

Mengembangkan sistem dokumentasi, basis data, analisis, pelaporan, publikasi informasi mutu, dan pengarsipan bukti pelaksanaan SPMI yang valid serta mudah ditelusuri.

Fungsi BPM dalam tata kelola universitas

Fungsi berikut memastikan penjaminan mutu berjalan terintegrasi, berbasis data, dan menghasilkan peningkatan yang nyata.

Perencanaan Mutu

Menyusun rencana, sasaran, indikator, prioritas, serta program kerja penjaminan mutu universitas.

Standardisasi

Mengembangkan standar dan perangkat mutu yang menjadi acuan seluruh unit dalam menjalankan tugasnya.

Koordinasi

Menghubungkan pimpinan, unit pengelola program studi, unit penjaminan mutu, auditor, dan unit pendukung.

Monitoring dan Evaluasi

Menilai kesesuaian pelaksanaan dengan standar serta mengidentifikasi capaian, risiko, dan kesenjangan mutu.

Pengendalian dan Perbaikan

Mendorong tindakan koreksi, pencegahan, pengendalian ketidaksesuaian, serta peningkatan standar secara bertahap.

Pengembangan Budaya Mutu

Meningkatkan pemahaman, kompetensi, keterlibatan, dan kepedulian sivitas akademika terhadap mutu.

Mekanisme Kerja

Tugas dan fungsi dilaksanakan melalui PPEPP

PPEPP menjadi kerangka kerja utama BPM dalam memastikan standar tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dan ditingkatkan.

PenetapanMenetapkan standar, indikator, dan perangkat mutu.
PelaksanaanMengoordinasikan penerapan standar oleh unit kerja.
EvaluasiMenilai ketercapaian melalui monitoring, evaluasi, dan AMI.
PengendalianMenindaklanjuti ketidaksesuaian dan mengendalikan risiko.
PeningkatanMenaikkan standar berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan.
Catatan kelembagaan

Redaksi halaman ini merupakan rumusan operasional yang diselaraskan dengan peran BPM dalam SPMI, PPEPP, AMI, akreditasi, dan peningkatan mutu. Sebelum dipublikasikan sebagai ketentuan resmi, sesuaikan kembali dengan Statuta, struktur organisasi, Peraturan Rektor, atau Keputusan Rektor UNISA Bandung yang berlaku.

Perangkat Pelaksanaan

Pelajari dokumen penjaminan mutu

Buka kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI yang menjadi dasar operasional pelaksanaan tugas dan fungsi BPM.

Buka Dokumen SPMI