Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi BPM UNISA Bandung
Badan Penjaminan Mutu mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu akademik serta nonakademik secara sistematis dan berkelanjutan di Universitas 'Aisyiyah Bandung.
Penggerak sistem dan budaya mutu universitas
BPM berperan sebagai unsur koordinatif yang membantu pimpinan universitas memastikan standar pendidikan tinggi ditetapkan, diterapkan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan oleh seluruh unit akademik maupun nonakademik.
Mengoordinasikan penjaminan mutu secara berkelanjutan
BPM mempunyai tugas pokok merencanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal serta mendukung penjaminan mutu eksternal di lingkungan Universitas 'Aisyiyah Bandung.
Ruang lingkup pelaksanaan tugas BPM
Pelaksanaan tugas BPM mencakup seluruh rangkaian pengelolaan mutu mulai dari penyusunan perangkat hingga tindak lanjut hasil evaluasi.
Merumuskan kebijakan dan strategi mutu
Menyusun dan mengembangkan arah, kebijakan, sasaran, program, serta strategi penjaminan mutu yang selaras dengan visi, misi, tujuan, dan rencana strategis universitas.
Mengembangkan perangkat SPMI
Mengoordinasikan penyusunan, peninjauan, pemutakhiran, pengesahan, dan pengendalian Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, formulir, SOP, serta instrumen mutu.
Mengoordinasikan penerapan standar
Memfasilitasi fakultas, program studi, lembaga, biro, unit pelaksana teknis, dan unit kerja lainnya dalam menerapkan standar mutu akademik serta nonakademik.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
Memantau ketercapaian indikator, sasaran, dan standar mutu melalui pengumpulan data, evaluasi kinerja, survei kepuasan, evaluasi pembelajaran, dan instrumen relevan lainnya.
Mengoordinasikan Audit Mutu Internal
Menyiapkan program AMI, jadwal, auditor, instrumen, pelaksanaan audit, pelaporan temuan, permintaan tindakan koreksi, serta pemantauan penyelesaiannya.
Memfasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen
Menyajikan hasil audit dan evaluasi mutu sebagai bahan tinjauan pimpinan, merumuskan rekomendasi perbaikan, dan memantau tindak lanjut keputusan rapat.
Mendampingi proses akreditasi
Memfasilitasi pemenuhan instrumen, kesiapan data, evaluasi diri, asesmen lapangan, pemantauan masa berlaku, dan peningkatan peringkat akreditasi institusi maupun program studi.
Mengelola data dan pelaporan mutu
Mengembangkan sistem dokumentasi, basis data, analisis, pelaporan, publikasi informasi mutu, dan pengarsipan bukti pelaksanaan SPMI yang valid serta mudah ditelusuri.
Fungsi BPM dalam tata kelola universitas
Fungsi berikut memastikan penjaminan mutu berjalan terintegrasi, berbasis data, dan menghasilkan peningkatan yang nyata.
Perencanaan Mutu
Menyusun rencana, sasaran, indikator, prioritas, serta program kerja penjaminan mutu universitas.
Standardisasi
Mengembangkan standar dan perangkat mutu yang menjadi acuan seluruh unit dalam menjalankan tugasnya.
Koordinasi
Menghubungkan pimpinan, unit pengelola program studi, unit penjaminan mutu, auditor, dan unit pendukung.
Monitoring dan Evaluasi
Menilai kesesuaian pelaksanaan dengan standar serta mengidentifikasi capaian, risiko, dan kesenjangan mutu.
Pengendalian dan Perbaikan
Mendorong tindakan koreksi, pencegahan, pengendalian ketidaksesuaian, serta peningkatan standar secara bertahap.
Pengembangan Budaya Mutu
Meningkatkan pemahaman, kompetensi, keterlibatan, dan kepedulian sivitas akademika terhadap mutu.
Tugas dan fungsi dilaksanakan melalui PPEPP
PPEPP menjadi kerangka kerja utama BPM dalam memastikan standar tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dan ditingkatkan.
Redaksi halaman ini merupakan rumusan operasional yang diselaraskan dengan peran BPM dalam SPMI, PPEPP, AMI, akreditasi, dan peningkatan mutu. Sebelum dipublikasikan sebagai ketentuan resmi, sesuaikan kembali dengan Statuta, struktur organisasi, Peraturan Rektor, atau Keputusan Rektor UNISA Bandung yang berlaku.
Pelajari dokumen penjaminan mutu
Buka kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI yang menjadi dasar operasional pelaksanaan tugas dan fungsi BPM.