Badan Penjaminan Mutu Universitas 'Aisyiyah Bandung: pusat informasi SPMI, siklus PPEPP, audit mutu internal, akreditasi, dokumen mutu, dan peningkatan mutu berkelanjutan.

Aspirasi Mutu

Audit Mutu Internal

Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal

Audit Mutu Internal BPM UNISA Bandung

Audit Mutu Internal merupakan pemeriksaan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti objektif serta menilai kesesuaian pelaksanaan standar, efektivitas sistem penjaminan mutu, dan peluang peningkatan di Universitas 'Aisyiyah Bandung.

SistematisDilaksanakan berdasarkan program dan prosedur audit
IndependenAuditor tidak mengaudit pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
Berbasis BuktiKesimpulan ditetapkan dari bukti objektif yang dapat ditelusuri

Pemeriksaan internal untuk memastikan sistem mutu berjalan efektif

Audit Mutu Internal, disingkat AMI, menilai kesesuaian antara standar, dokumen mutu, pelaksanaan kegiatan, dan bukti hasil. AMI bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan membantu unit mengenali kekuatan, ketidaksesuaian, risiko, dan peluang perbaikan secara objektif.

Tujuan Utama

Memberikan keyakinan objektif dan rekomendasi peningkatan mutu

AMI menghasilkan informasi yang dapat dipercaya mengenai kepatuhan, ketercapaian standar, efektivitas pengendalian, kecukupan bukti, dan kondisi risiko sehingga pimpinan serta unit kerja dapat menetapkan tindakan perbaikan yang tepat.

ObjektifProfesionalRahasiaBerorientasi Perbaikan

Alur audit dari perencanaan sampai tindak lanjut

Setiap tahapan dilaksanakan secara terencana, transparan, terdokumentasi, dan konsisten agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan.

01

Menyusun program audit tahunan

Menetapkan tujuan, ruang lingkup, unit sasaran, standar yang diaudit, prioritas risiko, jadwal, dan kebutuhan sumber daya.

02

Menetapkan tim auditor

Menugaskan ketua auditor dan anggota yang kompeten, independen, memahami standar, serta bebas dari konflik kepentingan.

03

Menyiapkan rencana dan instrumen

Menyusun jadwal rinci, daftar periksa, kriteria audit, teknik sampling, pembagian tugas, dan dokumen kerja auditor.

04

Melakukan kaji ulang dokumen

Memeriksa evaluasi diri, standar, SOP, laporan kinerja, rekaman mutu, hasil audit sebelumnya, dan bukti tindak lanjut.

05

Melaksanakan pertemuan pembukaan

Menjelaskan tujuan, ruang lingkup, metode, jadwal, kebutuhan data, mekanisme komunikasi, serta hak dan kewajiban auditee.

06

Mengumpulkan dan memverifikasi bukti

Melakukan wawancara, observasi, penelusuran dokumen, pemeriksaan rekaman, konfirmasi data, dan pengambilan sampel.

07

Merumuskan hasil dan temuan

Membandingkan bukti dengan kriteria audit, menyusun uraian temuan, mengidentifikasi kekuatan, serta memastikan fakta disepakati.

08

Melaksanakan pertemuan penutupan

Menyampaikan hasil sementara, klarifikasi bukti, kategori temuan, rekomendasi, batas waktu tanggapan, dan mekanisme keberatan.

09

Menerbitkan laporan dan memantau tindak lanjut

Menyampaikan laporan final, meminta rencana tindakan korektif, memverifikasi penyelesaian, dan menilai efektivitas perbaikan.

Landasan profesional pelaksanaan AMI

Prinsip berikut menjaga kredibilitas auditor, keandalan hasil, dan penerimaan rekomendasi oleh seluruh unit.

Integritas

Auditor bekerja jujur, bertanggung jawab, konsisten, dan mematuhi kode etik serta prosedur audit.

Independensi

Penugasan diatur agar auditor tidak menilai pekerjaan atau unit yang berada dalam tanggung jawab langsungnya.

Berbasis Bukti

Hasil audit hanya ditetapkan berdasarkan data, dokumen, rekaman, pengamatan, dan pernyataan yang dapat diverifikasi.

Sistematis

Audit mengikuti program, rencana, kriteria, metode, dan format pelaporan yang telah ditetapkan.

Kerahasiaan

Informasi audit digunakan secara bertanggung jawab dan dilindungi dari akses atau penyebaran yang tidak berwenang.

Berorientasi Peningkatan

Temuan dan rekomendasi diarahkan pada pencegahan masalah, efektivitas proses, dan peningkatan mutu berkelanjutan.

Ruang Lingkup

Area yang dapat diperiksa dalam AMI

Ruang lingkup ditetapkan berdasarkan standar SPMI, sasaran institusi, hasil evaluasi diri, audit sebelumnya, dan tingkat risiko unit.

Proses AkademikPendidikan, penelitian, pengabdian, kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan layanan mahasiswa.
Tata KelolaPerencanaan, organisasi, kepemimpinan, pengambilan keputusan, pengendalian, dan pelaporan.
Sumber DayaSDM, keuangan, sarana prasarana, teknologi informasi, dan lingkungan kerja.
Layanan dan KepuasanStandar layanan, waktu penyelesaian, aksesibilitas, keluhan, survei, dan umpan balik pengguna.
Kepatuhan DokumenKesesuaian kebijakan, standar, SOP, formulir, rekaman, dan pengendalian dokumen.
Capaian dan RisikoKetercapaian indikator, efektivitas pengendalian, akar masalah, dan risiko terhadap sasaran mutu.

Klasifikasi hasil pemeriksaan

Kategori berikut merupakan kerangka umum. Penamaan dan kriterianya perlu disesuaikan dengan Pedoman AMI UNISA Bandung yang berlaku.

Kategori 01Kesesuaian

Pelaksanaan dan bukti memenuhi standar, prosedur, indikator, serta persyaratan yang menjadi kriteria audit.

Kategori 02Praktik Baik

Unit menunjukkan pendekatan efektif atau inovatif yang dapat dipertahankan, dikembangkan, dan direplikasi.

Kategori 03Observasi

Terdapat kondisi yang belum menjadi ketidaksesuaian, tetapi perlu diperhatikan agar tidak berkembang menjadi masalah.

Kategori 04Peluang Peningkatan

Proses telah berjalan, namun masih tersedia peluang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, atau kualitas hasil.

Kategori 05Ketidaksesuaian Minor

Ketidaksesuaian terbatas yang tidak menunjukkan kegagalan sistem secara menyeluruh, tetapi tetap memerlukan koreksi.

Kategori 06Ketidaksesuaian Mayor

Kegagalan memenuhi persyaratan penting, ketidakefektifan sistem, atau kondisi berisiko tinggi yang memerlukan prioritas tindakan.

Rekaman yang perlu disiapkan dan dikendalikan

Dokumen AMI menjamin keterlacakan proses, kejelasan tanggung jawab, konsistensi penilaian, dan pemantauan tindak lanjut.

Dokumen 01Program AMI

Tujuan, ruang lingkup, unit sasaran, periode, prioritas risiko, jadwal umum, dan kebutuhan sumber daya.

Dokumen 02Surat Tugas dan Tim Auditor

Penetapan ketua auditor, anggota, kewenangan, tanggung jawab, dan pernyataan independensi.

Dokumen 03Rencana dan Jadwal Audit

Agenda rinci, unit, waktu, auditee, proses yang diperiksa, auditor penanggung jawab, dan kebutuhan dokumen.

Dokumen 04Instrumen dan Kertas Kerja

Daftar periksa, catatan wawancara, bukti sampling, hasil observasi, verifikasi dokumen, dan simpulan auditor.

Dokumen 05Laporan AMI

Ruang lingkup, metode, hasil, temuan, bukti objektif, kesimpulan, rekomendasi, dan distribusi laporan.

Dokumen 06Rencana Tindakan Korektif

Akar masalah, tindakan, penanggung jawab, sumber daya, target waktu, bukti penyelesaian, dan verifikasi efektivitas.

Pembagian peran auditor dan auditee

AMI berjalan efektif apabila kewenangan, akses data, independensi, komunikasi, serta tanggung jawab tindak lanjut ditetapkan dengan jelas.

Pimpinan Universitas

Memberikan mandat, menjamin independensi, menyediakan sumber daya, menerima hasil, dan menetapkan keputusan strategis.

BPM

Mengelola program, memilih auditor, menjamin mutu proses audit, mengendalikan dokumen, dan memantau tindak lanjut.

Ketua Auditor

Menyusun rencana, membagi tugas, memimpin pertemuan, mengendalikan bukti, menyatukan simpulan, dan menerbitkan laporan.

Auditor

Memeriksa bukti secara objektif, menjaga kerahasiaan, mencatat fakta, menyusun temuan, dan menghindari konflik kepentingan.

Auditee atau Unit Kerja

Menyediakan akses data, menjelaskan proses, mengklarifikasi bukti, menyusun akar masalah, dan melaksanakan tindakan korektif.

Gugus atau Unit Mutu

Mendampingi persiapan, memastikan keterlacakan bukti, membantu koordinasi, dan memantau penyelesaian temuan pada unit.

Status penyelesaian temuan AMI

Temuan dinyatakan selesai setelah tindakan dilaksanakan, bukti diverifikasi, dan efektivitasnya dinilai memadai.

Status 01Terbuka

Temuan telah diterbitkan dan auditee belum menyampaikan rencana tindakan korektif yang lengkap.

Status 02Rencana Disetujui

Akar masalah, tindakan, penanggung jawab, target waktu, dan bukti yang direncanakan telah disepakati.

Status 03Dalam Proses

Tindakan sedang dilaksanakan dan kemajuannya dipantau berdasarkan target yang telah ditetapkan.

Status 04Menunggu Verifikasi

Auditee telah menyerahkan bukti penyelesaian dan auditor atau BPM sedang melakukan pemeriksaan.

Status 05Efektif dan Ditutup

Bukti dinyatakan memadai, penyebab telah ditangani, dan tindakan terbukti mencegah terulangnya masalah.

Status 06Eskalasi

Tindakan terlambat, tidak memadai, atau tidak efektif sehingga memerlukan keputusan pimpinan dan pemantauan khusus.

Catatan penerapan

Uraian pada halaman ini merupakan kerangka operasional Audit Mutu Internal. Frekuensi audit, nomenklatur auditor dan auditee, klasifikasi temuan, batas waktu tindakan korektif, format dokumen, kewenangan penutupan, dan mekanisme eskalasi perlu disesuaikan dengan Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Pedoman AMI, surat tugas, serta peraturan internal UNISA Bandung yang berlaku.

Tindak Lanjut AMI

Bahas hasil audit dalam Rapat Tinjauan Manajemen

Hasil AMI menjadi masukan penting bagi pimpinan untuk menetapkan prioritas, tindakan korektif, kebutuhan sumber daya, pengendalian risiko, dan agenda peningkatan mutu.

Buka Halaman RTM