Penetapan
Penetapan Standar SPMI UNISA Bandung
Penetapan merupakan tahap awal siklus PPEPP untuk merumuskan, menelaah, mengesahkan, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan standar mutu yang menjadi acuan bagi seluruh unit akademik dan nonakademik.
Menentukan arah dan ukuran mutu universitas
Penetapan adalah proses penyusunan dan pengesahan standar pendidikan tinggi beserta indikator, target, strategi pencapaian, penanggung jawab, serta bukti pelaksanaannya. Hasil tahap ini menjadi dasar bagi Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar.
Menghasilkan standar yang relevan, jelas, dan dapat dilaksanakan
Tahap Penetapan memastikan setiap standar memiliki landasan yang kuat, selaras dengan visi dan rencana strategis universitas, memenuhi ketentuan yang berlaku, menjawab kebutuhan pemangku kepentingan, serta dapat diukur dan ditelusuri pencapaiannya.
Proses penyusunan dan pengesahan standar
Penetapan dilakukan secara sistematis agar standar tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan nyata dan kapasitas Universitas 'Aisyiyah Bandung.
Identifikasi kebutuhan mutu
Mengidentifikasi kebutuhan akademik dan nonakademik berdasarkan visi, misi, tujuan, rencana strategis, hasil evaluasi, risiko, aspirasi pengguna, serta perkembangan pendidikan tinggi.
Kajian regulasi dan kondisi internal
Menelaah ketentuan peraturan, standar nasional, persyaratan akreditasi, dokumen universitas, kinerja sebelumnya, sumber daya, dan praktik baik yang relevan.
Perumusan rancangan standar
Menyusun pernyataan standar, indikator, target, ruang lingkup, strategi pencapaian, penanggung jawab, waktu pencapaian, bukti pelaksanaan, dan metode pengukuran.
Konsultasi pemangku kepentingan
Membahas rancangan bersama pimpinan, fakultas, program studi, unit kerja, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, dan pihak terkait sesuai kebutuhan.
Verifikasi dan harmonisasi
Memastikan rumusan standar konsisten dengan dokumen SPMI lain, tidak tumpang tindih, memiliki indikator yang jelas, realistis, serta dapat dibuktikan dan diaudit.
Persetujuan dan pengesahan
Rancangan yang telah diverifikasi diajukan melalui mekanisme tata kelola universitas untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
Dokumentasi dan sosialisasi
Dokumen diberi kode, nomor versi, tanggal berlaku, status pengendalian, lokasi penyimpanan, kemudian disosialisasikan kepada seluruh unit pelaksana terkait.
Karakter standar mutu yang baik
Rumusan standar perlu memenuhi prinsip berikut agar mudah diterapkan, dievaluasi, dan ditingkatkan.
Sesuai Ketentuan
Berlandaskan peraturan, kebijakan universitas, kebutuhan akreditasi, dan tata kelola yang berlaku.
Spesifik dan Jelas
Menyatakan dengan tegas hal yang harus dicapai, pihak yang bertanggung jawab, dan batas waktunya.
Terukur
Memiliki indikator, satuan ukur, metode pengumpulan data, target, dan bukti yang dapat diverifikasi.
Relevan
Selaras dengan kebutuhan mahasiswa, lulusan, pengguna, masyarakat, dan perkembangan institusi.
Realistis dan Menantang
Dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia sekaligus mendorong peningkatan kinerja.
Terdokumentasi
Memiliki identitas, riwayat revisi, otorisasi, masa berlaku, dan mekanisme peninjauan yang jelas.
Komponen yang perlu dicantumkan
Setiap standar sebaiknya dirumuskan secara utuh agar unit pelaksana memahami target, tanggung jawab, dan bukti yang harus disiapkan.
Hasil yang dihasilkan dari tahap Penetapan
Dokumen berikut menjadi acuan resmi bagi unit kerja ketika memasuki tahap Pelaksanaan standar.
Menetapkan arah, prinsip, tujuan, ruang lingkup, dan komitmen universitas dalam penjaminan mutu.
Menjelaskan prosedur, kewenangan, tahapan, rekaman, dan mekanisme penetapan standar.
Memuat pernyataan standar akademik dan nonakademik beserta indikator serta targetnya.
Menjabarkan ukuran pencapaian, sumber data, frekuensi pengukuran, dan unit penanggung jawab.
Mendukung pengumpulan bukti, pencatatan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan audit.
Mencatat persetujuan, nomor dokumen, versi, tanggal berlaku, distribusi, dan riwayat perubahan.
Kolaborasi dalam menetapkan standar
Penetapan standar membutuhkan keterlibatan unsur kebijakan, pengelola mutu, pelaksana standar, dan pemangku kepentingan.
Pimpinan Universitas
Memberikan arah kebijakan, persetujuan, sumber daya, dan pengesahan sesuai kewenangan.
BPM
Mengoordinasikan kajian, penyusunan, harmonisasi, pengendalian dokumen, dan sosialisasi.
Fakultas dan Program Studi
Memberikan data, kebutuhan akademik, masukan teknis, dan kesiapan pelaksanaan standar.
Unit Kerja dan Pelaksana
Menilai kelayakan, kejelasan indikator, kebutuhan sumber daya, serta bukti yang diperlukan.
Pemangku Kepentingan
Memberikan masukan berdasarkan kebutuhan mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, dan mitra.
Unit Pendukung
Mendukung aspek hukum, perencanaan, keuangan, SDM, data, teknologi, dan dokumentasi.
Uraian pada halaman ini merupakan kerangka operasional tahap Penetapan SPMI. Nama pejabat, alur persetujuan, format dokumen, kode standar, periode peninjauan, dan kewenangan pengesahan perlu disesuaikan dengan Statuta, struktur organisasi, Kebijakan SPMI, Manual SPMI, serta peraturan internal UNISA Bandung yang berlaku.
Lanjutkan ke Pelaksanaan Standar
Setelah standar disahkan dan disosialisasikan, setiap unit kerja melaksanakan program, kegiatan, dan proses sesuai standar yang telah ditetapkan.