Badan Penjaminan Mutu Universitas 'Aisyiyah Bandung: pusat informasi SPMI, siklus PPEPP, audit mutu internal, akreditasi, dokumen mutu, dan peningkatan mutu berkelanjutan.

Aspirasi Mutu

Penetapan

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal

Penetapan Standar SPMI UNISA Bandung

Penetapan merupakan tahap awal siklus PPEPP untuk merumuskan, menelaah, mengesahkan, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan standar mutu yang menjadi acuan bagi seluruh unit akademik dan nonakademik.

01Tahap awal dalam siklus PPEPP
TerukurStandar disertai indikator dan target capaian
TerkendaliDisahkan, diberi identitas, dan ditinjau berkala

Menentukan arah dan ukuran mutu universitas

Penetapan adalah proses penyusunan dan pengesahan standar pendidikan tinggi beserta indikator, target, strategi pencapaian, penanggung jawab, serta bukti pelaksanaannya. Hasil tahap ini menjadi dasar bagi Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar.

Tujuan Utama

Menghasilkan standar yang relevan, jelas, dan dapat dilaksanakan

Tahap Penetapan memastikan setiap standar memiliki landasan yang kuat, selaras dengan visi dan rencana strategis universitas, memenuhi ketentuan yang berlaku, menjawab kebutuhan pemangku kepentingan, serta dapat diukur dan ditelusuri pencapaiannya.

RelevanTerukurDapat DicapaiDisahkan

Proses penyusunan dan pengesahan standar

Penetapan dilakukan secara sistematis agar standar tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan nyata dan kapasitas Universitas 'Aisyiyah Bandung.

01

Identifikasi kebutuhan mutu

Mengidentifikasi kebutuhan akademik dan nonakademik berdasarkan visi, misi, tujuan, rencana strategis, hasil evaluasi, risiko, aspirasi pengguna, serta perkembangan pendidikan tinggi.

02

Kajian regulasi dan kondisi internal

Menelaah ketentuan peraturan, standar nasional, persyaratan akreditasi, dokumen universitas, kinerja sebelumnya, sumber daya, dan praktik baik yang relevan.

03

Perumusan rancangan standar

Menyusun pernyataan standar, indikator, target, ruang lingkup, strategi pencapaian, penanggung jawab, waktu pencapaian, bukti pelaksanaan, dan metode pengukuran.

04

Konsultasi pemangku kepentingan

Membahas rancangan bersama pimpinan, fakultas, program studi, unit kerja, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, dan pihak terkait sesuai kebutuhan.

05

Verifikasi dan harmonisasi

Memastikan rumusan standar konsisten dengan dokumen SPMI lain, tidak tumpang tindih, memiliki indikator yang jelas, realistis, serta dapat dibuktikan dan diaudit.

06

Persetujuan dan pengesahan

Rancangan yang telah diverifikasi diajukan melalui mekanisme tata kelola universitas untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.

07

Dokumentasi dan sosialisasi

Dokumen diberi kode, nomor versi, tanggal berlaku, status pengendalian, lokasi penyimpanan, kemudian disosialisasikan kepada seluruh unit pelaksana terkait.

Karakter standar mutu yang baik

Rumusan standar perlu memenuhi prinsip berikut agar mudah diterapkan, dievaluasi, dan ditingkatkan.

Sesuai Ketentuan

Berlandaskan peraturan, kebijakan universitas, kebutuhan akreditasi, dan tata kelola yang berlaku.

Spesifik dan Jelas

Menyatakan dengan tegas hal yang harus dicapai, pihak yang bertanggung jawab, dan batas waktunya.

Terukur

Memiliki indikator, satuan ukur, metode pengumpulan data, target, dan bukti yang dapat diverifikasi.

Relevan

Selaras dengan kebutuhan mahasiswa, lulusan, pengguna, masyarakat, dan perkembangan institusi.

Realistis dan Menantang

Dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia sekaligus mendorong peningkatan kinerja.

Terdokumentasi

Memiliki identitas, riwayat revisi, otorisasi, masa berlaku, dan mekanisme peninjauan yang jelas.

Unsur Rumusan Standar

Komponen yang perlu dicantumkan

Setiap standar sebaiknya dirumuskan secara utuh agar unit pelaksana memahami target, tanggung jawab, dan bukti yang harus disiapkan.

Pernyataan StandarRumusan mutu yang wajib dipenuhi atau dicapai.
Indikator dan TargetUkuran kuantitatif atau kualitatif beserta tingkat capaian.
Penanggung JawabPimpinan, unit, atau pelaksana yang memiliki kewenangan.
Strategi PencapaianProgram, kegiatan, sumber daya, dan tahapan pelaksanaan.
Bukti dan Metode UkurDokumen, data, instrumen, serta cara menilai ketercapaian.

Hasil yang dihasilkan dari tahap Penetapan

Dokumen berikut menjadi acuan resmi bagi unit kerja ketika memasuki tahap Pelaksanaan standar.

Dokumen 01Kebijakan SPMI

Menetapkan arah, prinsip, tujuan, ruang lingkup, dan komitmen universitas dalam penjaminan mutu.

Dokumen 02Manual Penetapan

Menjelaskan prosedur, kewenangan, tahapan, rekaman, dan mekanisme penetapan standar.

Dokumen 03Standar SPMI

Memuat pernyataan standar akademik dan nonakademik beserta indikator serta targetnya.

Dokumen 04Indikator Kinerja

Menjabarkan ukuran pencapaian, sumber data, frekuensi pengukuran, dan unit penanggung jawab.

Dokumen 05Formulir dan Instrumen

Mendukung pengumpulan bukti, pencatatan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan audit.

Dokumen 06Dokumen Pengesahan

Mencatat persetujuan, nomor dokumen, versi, tanggal berlaku, distribusi, dan riwayat perubahan.

Kolaborasi dalam menetapkan standar

Penetapan standar membutuhkan keterlibatan unsur kebijakan, pengelola mutu, pelaksana standar, dan pemangku kepentingan.

Pimpinan Universitas

Memberikan arah kebijakan, persetujuan, sumber daya, dan pengesahan sesuai kewenangan.

BPM

Mengoordinasikan kajian, penyusunan, harmonisasi, pengendalian dokumen, dan sosialisasi.

Fakultas dan Program Studi

Memberikan data, kebutuhan akademik, masukan teknis, dan kesiapan pelaksanaan standar.

Unit Kerja dan Pelaksana

Menilai kelayakan, kejelasan indikator, kebutuhan sumber daya, serta bukti yang diperlukan.

Pemangku Kepentingan

Memberikan masukan berdasarkan kebutuhan mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, dan mitra.

Unit Pendukung

Mendukung aspek hukum, perencanaan, keuangan, SDM, data, teknologi, dan dokumentasi.

Catatan penerapan

Uraian pada halaman ini merupakan kerangka operasional tahap Penetapan SPMI. Nama pejabat, alur persetujuan, format dokumen, kode standar, periode peninjauan, dan kewenangan pengesahan perlu disesuaikan dengan Statuta, struktur organisasi, Kebijakan SPMI, Manual SPMI, serta peraturan internal UNISA Bandung yang berlaku.

Tahap Berikutnya

Lanjutkan ke Pelaksanaan Standar

Setelah standar disahkan dan disosialisasikan, setiap unit kerja melaksanakan program, kegiatan, dan proses sesuai standar yang telah ditetapkan.

Buka Tahap Pelaksanaan