Badan Penjaminan Mutu Universitas 'Aisyiyah Bandung: pusat informasi SPMI, siklus PPEPP, audit mutu internal, akreditasi, dokumen mutu, dan peningkatan mutu berkelanjutan.

Aspirasi Mutu

Pengendalian

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pengendalian Pelaksanaan Standar SPMI UNISA Bandung

Pengendalian merupakan tahap keempat siklus PPEPP untuk memastikan temuan evaluasi ditindaklanjuti secara tepat, akar masalah ditangani, risiko dikendalikan, dan pelaksanaan standar kembali sesuai dengan sasaran mutu Universitas 'Aisyiyah Bandung.

04Tahap keempat dalam siklus PPEPP
KorektifMenangani penyebab ketidaksesuaian
EfektifTindak lanjut diverifikasi sampai tuntas

Menjamin temuan ditangani dan standar kembali terkendali

Pengendalian adalah proses menetapkan, melaksanakan, memantau, dan memverifikasi tindakan atas hasil evaluasi. Tahap ini memastikan ketidaksesuaian tidak dibiarkan, penyebab masalah diperbaiki, risiko diminimalkan, dan praktik yang telah memenuhi standar tetap dipertahankan.

Tujuan Utama

Memastikan tindakan perbaikan menyelesaikan penyebab masalah secara berkelanjutan

Tahap Pengendalian mengubah temuan evaluasi menjadi keputusan dan tindakan nyata, disertai penanggung jawab, batas waktu, bukti penyelesaian, serta verifikasi efektivitas agar masalah tidak berulang.

Tepat SasaranTerukurTerdokumentasiTuntas

Proses tindak lanjut hasil evaluasi

Pengendalian dilakukan secara sistematis agar setiap temuan memiliki keputusan, penanggung jawab, tenggat, bukti, dan status penyelesaian yang jelas.

01

Menelaah hasil evaluasi

Memeriksa temuan, bukti objektif, standar terkait, tingkat risiko, dampak, serta rekomendasi yang dihasilkan pada tahap Evaluasi.

02

Menetapkan prioritas penanganan

Mengelompokkan temuan berdasarkan urgensi, dampak, kewajiban regulasi, risiko layanan, dan kebutuhan penyelesaian segera.

03

Menganalisis akar masalah

Mengidentifikasi penyebab utama melalui telaah proses, data, sumber daya, kompetensi, metode kerja, dokumen, dan lingkungan pelaksanaan.

04

Menetapkan tindakan koreksi

Melakukan perbaikan langsung terhadap kondisi yang tidak sesuai agar dampak temuan dapat segera dihentikan atau dikurangi.

05

Menyusun tindakan korektif dan pencegahan

Menetapkan langkah untuk menghilangkan akar penyebab, mencegah pengulangan, dan mengantisipasi potensi masalah pada proses sejenis.

06

Menetapkan penanggung jawab dan tenggat

Menentukan unit atau personel pelaksana, sumber daya, indikator keberhasilan, jadwal, serta bukti yang wajib disampaikan.

07

Memantau dan memverifikasi tindak lanjut

Memeriksa kemajuan, kelengkapan bukti, kesesuaian pelaksanaan, dan efektivitas tindakan terhadap akar masalah.

08

Menutup temuan dan melaporkan hasil

Menetapkan status selesai apabila tindakan terbukti efektif, atau meminta tindak lanjut tambahan apabila masalah belum terkendali.

Respons pengendalian sesuai karakter temuan

Jenis tindakan dipilih berdasarkan penyebab, tingkat risiko, dampak, dan kebutuhan pengendalian pada proses yang dievaluasi.

Koreksi Langsung

Memperbaiki kondisi yang tidak sesuai secara segera untuk menghentikan dampak dan memulihkan layanan.

Tindakan Korektif

Menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian agar masalah yang sama tidak terulang kembali.

Tindakan Pencegahan

Mengendalikan penyebab potensial sebelum berkembang menjadi ketidaksesuaian atau gangguan mutu.

Pengendalian Risiko

Mengurangi kemungkinan dan dampak risiko melalui mitigasi, pengamanan, pemantauan, dan rencana kontingensi.

Revisi Dokumen Mutu

Memperbarui kebijakan, manual, standar, prosedur, formulir, atau instruksi kerja bila dokumen tidak lagi memadai.

Penguatan Kompetensi

Memberikan sosialisasi, pendampingan, pelatihan, atau supervisi untuk memperbaiki kemampuan pelaksana.

Unsur Rencana Tindak Lanjut

Komponen yang harus ditetapkan

Rencana tindak lanjut harus cukup jelas untuk dilaksanakan, dipantau, diverifikasi, dan dinilai efektivitasnya.

Temuan dan BuktiUraian ketidaksesuaian, standar terkait, kondisi faktual, dan bukti objektif.
Akar PenyebabPenyebab utama yang harus dihilangkan agar masalah tidak berulang.
Rencana TindakanLangkah koreksi, korektif, pencegahan, atau mitigasi yang akan dilakukan.
Penanggung JawabUnit atau personel yang memiliki kewenangan menyelesaikan tindakan.
Tenggat dan Sumber DayaBatas waktu, anggaran, personel, fasilitas, dan dukungan yang diperlukan.
Indikator EfektivitasUkuran keberhasilan, bukti penyelesaian, dan metode verifikasi hasil tindakan.

Klasifikasi kemajuan penyelesaian temuan

Status digunakan untuk memantau perkembangan, hambatan, dan keputusan penutupan setiap tindak lanjut.

Status 01Belum Ditindaklanjuti

Rencana tindakan belum disusun atau pelaksanaannya belum dimulai oleh unit penanggung jawab.

Status 02Dalam Proses

Tindakan sedang dilaksanakan sesuai rencana, tetapi belum seluruh bukti atau hasil tersedia.

Status 03Menunggu Verifikasi

Unit telah menyampaikan bukti penyelesaian dan menunggu pemeriksaan oleh BPM atau tim yang ditetapkan.

Status 04Perlu Perbaikan Tambahan

Tindakan belum menyelesaikan akar masalah atau bukti yang disampaikan belum memadai.

Status 05Selesai dan Efektif

Tindakan telah dilaksanakan, bukti dinyatakan cukup, dan hasil verifikasi menunjukkan masalah terkendali.

Status 06Ditutup oleh Pimpinan

Temuan ditetapkan selesai melalui keputusan yang sah dan direkam dalam laporan atau forum tinjauan manajemen.

Bukti dan keluaran yang perlu disiapkan

Dokumen pengendalian menjadi rekaman penyelesaian temuan dan dasar penentuan standar baru pada tahap Peningkatan.

Dokumen 01Daftar Temuan Prioritas

Temuan, bukti, standar terkait, tingkat risiko, dampak, dan urutan penanganan.

Dokumen 02Analisis Akar Masalah

Hasil penelusuran penyebab utama beserta data dan pertimbangan yang mendukung.

Dokumen 03Rencana Tindak Lanjut

Tindakan, penanggung jawab, jadwal, sumber daya, indikator, dan target penyelesaian.

Dokumen 04Bukti Pelaksanaan Tindakan

Dokumen revisi, rekaman kegiatan, foto, data, notulen, laporan, atau bukti lain yang sah.

Dokumen 05Formulir Verifikasi Efektivitas

Hasil pemeriksaan kelengkapan, kesesuaian, keberhasilan, dan dampak tindakan.

Dokumen 06Laporan Penutupan Temuan

Status akhir, kesimpulan, keputusan, catatan pemantauan lanjutan, dan rekomendasi peningkatan.

Pembagian peran dalam pengendalian standar

Pengendalian membutuhkan kewenangan, akuntabilitas, koordinasi, dan verifikasi yang jelas agar tindak lanjut dapat diselesaikan tepat waktu.

Pimpinan Universitas

Menetapkan prioritas, memberikan keputusan, menyediakan sumber daya, dan menilai penyelesaian risiko strategis.

BPM

Mengoordinasikan tindak lanjut, memantau tenggat, memverifikasi bukti, menilai efektivitas, dan menyusun laporan pengendalian.

Auditor atau Tim Verifikasi

Memeriksa kecukupan tindakan, kesesuaian bukti, penyelesaian akar masalah, dan dasar penutupan temuan.

Fakultas dan Program Studi

Menyusun dan melaksanakan tindakan atas temuan akademik serta memastikan dukungan unit terkait.

Unit Kerja

Menangani temuan pada lingkup tugasnya, menyediakan bukti, melaporkan progres, dan menjaga keberlanjutan perbaikan.

Gugus atau Unit Mutu

Mendampingi analisis, membantu pemantauan, mengingatkan tenggat, dan memastikan dokumen tindak lanjut lengkap.

Catatan penerapan

Uraian pada halaman ini merupakan kerangka operasional tahap Pengendalian SPMI. Kategori temuan, tingkat risiko, metode analisis akar masalah, kewenangan penutupan, format rencana tindak lanjut, tenggat penyelesaian, serta mekanisme verifikasi perlu disesuaikan dengan Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, pedoman Audit Mutu Internal, dan peraturan internal UNISA Bandung yang berlaku.

Tahap Berikutnya

Lanjutkan ke Peningkatan Standar

Setelah temuan terkendali dan tindakan dinyatakan efektif, hasil pembelajaran digunakan untuk menaikkan target, memperbarui standar, dan membangun praktik mutu yang lebih baik.

Buka Tahap Peningkatan